Depohar 10

Depo Pemeliharaan 10. Depo Pemeliharaan 10 (Depohar 10) adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung di bawah Komandan Koharmatau, bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat terbang bersayap tetap (fixed wing) dan bersayap putar (rotary wing), pemeliharaan komponen, kalibrasi alat ukur presisi, pemeriksaan materiel dengan metode Non Destructive Inspection (NDI) dan produksi materiel serta melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan. Kemampuan yang dimiliki oleh satuan-satuan pemeliharaan (Sathar) di Depohar 10 adalah sebagai berikut:

Tugas dan Fungsi Utama Depohar 10:

1) Pemeliharaan Tingkat Berat
Melaksanakan pemeliharaan tingkat berat, modifikasi, dan fabrikasi terhadap rangka pesawat terbang dan komponennya, serta program engineering.
2) Kalibrasi dan Inspeksi
Melaksanakan pengalibrasian alat ukur presisi dan pemeriksaan Non Destructive Inspection (NDI).

3) Pengendalian Kualitas
Mengawasi kualitas pemeliharaan pesawat terbang, komponen, serta pemeriksaan materil.

4) Perencanaan dan Penyusunan Program
Mengelola perencanaan pemeliharaan, kebutuhan materil, dan membantu penyusunan program engineering yang dikeluarkan Koharmatau.

5) Pembinaan Personel dan Keselamatan Kerja
Membina tenaga manusia, memberikan pelatihan, serta menjamin keselamatan kerja.

6) Pengelolaan Administrasi
Mengatur administrasi materil dan proses perbaikan komponen pesawat terbang.

 

Struktur Organisasi Depohar 10:
 

Eselon Pimpinan
Komandan Depo Pemeliharaan 10 (Dandepohar 10)

 

Eselon Pelayanan
1) Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud)
 

Eselon Pembantu Pimpinan
1) Dinas Perencanaan dan Pengendalian Pemeliharaan (Disrendalhar)
2) Dinas Pembinaan (Disbin)

3) Dinas Pengendalian Kualitas (Disdalkual)
 

Eselon Khusus
1) Program dan Anggaran (Progar)
2) Pengadaan (Ada)
3) Pemegang Kas (Pekas)
4) Informasi dan Pengolahan Data (Infolahta)

 

Eselon Pelaksana
1) Pusat Pemrosesan Perbaikan (P3)
2) Gudang Persediaan Depo (GPD)

 

Satuan Pelaksana (Sathar)
1) Satuan Pemeliharaan 11 (Sathar 11)
2) Satuan Pemeliharaan 12 (Sathar 12)
3) Satuan Pemeliharaan 13 (Sathar 13)
4) Satuan Pemeliharaan 14 (Sathar 14)
5) Satuan Pemeliharaan 15 (Sathar 15)