Satuan Pemeliharaan 12

LINTASAN SEJARAH

 

Pendahuluan. Depo Pemeliharaan 10 adalah satuan pelaksana di bawah jajaran Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara (Koharmatau) yang memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat terbang Fixed Wing, Rotary Wing, perbaikan komponen pesawat terbang (Propeller, Hydraulic System, Lisment), Kalibrasi Alat Ukur Presisi, NDI, pembuatan komponen fabrikasi secara terbatas dan pelapisan.

 

Sebagai satuan pelaksana di bawah Koharmatau, Depohar 10 dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh satuan-satuan pelaksana yang terdiri dari beberapa Satuan Pemeliharaan atau disingkat Sathar, yaitu Sathar 11, Sathar 12, Sathar 13, Sathar 14, Sathar 15 dan Sathar 16 yang dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan operasional TNI Angkatan Udara.

 

Satuan Pemeliharaan 12 atau dapat disingkat menjadi Sathar 12 adalah salah satu satuan pelaksana di bawah jajaran Depohar 10 yang mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang.

Sebelum Berdirinya Satuan. Depo pemeliharaan 10 (saat ini) telah mengalami beberapa perubahan nama sampai dengan dibentuknya beberapa satuan jajaran dibawahnya yang berdiri mulai tahun 1966 saat namanya menjadi “Wing Logistik 010”.

Awal berdirinya Satuan Pemeliharaan 12. Pada tanggal 2 Mei 1966 berdasarkan kepada Keputusan Men Pangau Nomor 45 tahun 1966 "Depot Teknik 011" berubah menjadi "Wing Logistik 010", perubahan nama ini diikuti juga dengan perubahan struktur organisasinya, baik eselon staf maupun pelaksana. Pada saat itu pula “Skadron Teknik 012” atau yang sekarang Satuan Pemeliharaan 12 tebentuk. Skatek 012 merupakan pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pemeliharaan pesawat terbang di Skadron 011 dan pemeliharaan komponen di Skatek 013.

Perkembangan Satuan Pemeliharaan 12. Skatek 012 mengalami beberapa kali perubahan nama satuan dan beberapa kali pula pergantian pemimpin, dimulai dari berdirinya pada tahun 1966 hingga sekarang menjadi Satuan Pemeliharaan 12. Adapun perubahan periode yang disertai pergantian nama satuan dan pejabat sebagai berikut :

  1. Periode Tahun 1970-1978 (Kesatuan Pemeliharaan 012). Pada tanggal 1 Juli 1970 sesuai dengan Surat Keputusan Men Pangau nomor 57 tahun 1970, “Wing Logistik 010” namanya diganti menjadi “Depot Logistik 010”. Dengan adanya perubahan ini, Struktur Organisasinya juga mengalami perubahan, baik ditingkat Markas maupun satuan pelaksananya dimana semula “Skadron Teknik 012” berganti nama menjadi “Kesatuan Pemeliharaan 12” yang dapat disingkat Sathar 12.
  2. Periode Tahun 1978-1985 (Skadron Teknik 12). Pada tanggal 23 Mei 1978 berdasarkan Surat keputusan Kasau Nomor : Kep/19/V/78, “Depot Logistik 010” diganti namanya menjadi “Wing Materiil 10”. Dengan adanya perubahan nama tersebut, maka“Kesatuan Pemeliharaan 012” juga mengalami perubahan nama menjadi “Skadron Teknik 12”. Perubahan nama itu kembali lagi pada tahun 1966 dimana Skadron Teknik 012 didirikan.
     
  3. Periode Tahun 1985-1998 (Bengkel Pemeliharaan 12). Berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor : Skep/01/III/1985 terhitung tanggal 11 Maret 1985, “Wing Materiil 10” diganti namanya menjadi “Depo Pemeliharaan Pesawat Terbang 10” yang dapat disingkat Depopesbang 10.

Perubahan tersebut diikuti oleh perubahan nama satuan jajarannya, dimana “Skadron Teknik 12” diganti menjadi “Bengkel Pemeliharaan 12”. Komandan Skatek diganti menjadi Kepala Bengkel Pemeliharaan disingkat Kabenghar.

  1. Periode Tahun 1998 s.d. sekarang (Satuan Pemeliharaan 12). Berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor : Kep/4/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Kotama fungsional TNI Angkatan Udara dan menyangkut perubahan nama dari “Depo Pemeliharaan Pesawat Terbang 10” menjadi “Depo Pemeliharaan 10” dan disingkat Depohar 10 yang diikuti perubahan satuan jajarandiabawahnya. “Bengkel Pemeliharaan 12” berubah nama menjadi “Satuan Pemeliharaan 12” disingkat Sathar 12. Perubahan otomatis terjadi pada nama pimpinan satuan, Kepala Bengkel Pemeliharaan 12 diganti menjadi Komandan Satuan Pemeliharaan 12 disingkat Dansathar 12. Hingga kini Satuan Pemeliharaan 12 belum ada perubahan.

 

VISI DAN MISI

 

VISI :

Terwujudnya kemampuan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang yang handal dan mumpuni sesuai dengan perkembangan teknologi untuk menunjang kesiapan alutsista pesawat TNI Angkatan Udara.

 

MISI :

· Meningkatkan kemampuan pemeliharaan alutsista TNI Angkatan Udara terutama bidang pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan  eksterior/interior pesawat terbang dengan berbagai tipe dan jenis menyesuaikan dengan alutsista yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.

· Meningkatkan kemampuan teknisi fabrikasi komponen pesawat dalam melaksanakan produksi guna mencapai kesiapan alutsista TNI Angkatan Udara.

· Meningkatkan kualitas hasil produksi secara maksimal dan baik, dalam rangka mendukung kesiapan alutsista TNI Angkatan Udara serta tercipta keselamatan terbang dan kerja untuk mencapai zero accident.

 

KEMAMPUAN SATUAN

 

Berdasarkan Sertifikat Kelaikan Udara Nomor SLAIK/012-14-FH/AU-02/XI/2023/Puslaiklambangjaau, Satuan Pemeliharaan 12 merupakan satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 10 yang memiliki spesifikasi kemampuan untuk melaksanakan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas, dan eksterior/interior pesawat terbang. Macam kemampuan Satuan Pemeliharaan 12 sebagai berikut:

 

  1. Kemampuan secara umum:

 

a. Melaksanakan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang sesuai dengan program.

b. Mengajukan kebutuhan materiil yang diperlukan untuk pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

c. Melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan kepada satuan lain.

d. Melaksanakan kegiatan tata usaha teknik pembuatan dan perbaikan tingkat berat rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang.

e. Melaksanakan tata usaha kantor dan urusan dalam.

f. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan keselamatan kerja.

g. Melaksanakan pembinaan personel.

h. Melaksanakan koordinasi dengan satuan lain untuk kelancaran tugasnya.

i. Memberikan saran-saran pemecahan kepada Dandepohar 10 yang berkaitan bidang tugasnya.

 

  1. Kemampuan dasar Sathar 12 adalah melaksanakan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang. Adapun daftar pesawat yang telah dan akan didukung oleh Sathar 12 antara lain: 
    a. Cessna 182/172
    b. KT-1B Woong Bee
    c. G-120TP-A Grob
    d. CN-235
    e. Glider
    f. C-295
    g. B-737
    h. C-130

     
  2. Kemampuan tambahan
    Melaksanakan Bantuan Pemeliharaan Lapangan pembuatan dan perbaikan rangka, fabrikasi komponen terbatas dan eksterior/interior pesawat terbang.

     
  3. Kemampuan yang dikembangkan. Kemampuan dasar yang akan dikembangkan adalah dalam penyiapan pelaksanakan pemeliharaan dan perawatan terhadap pesawat milik TNI AU. Karena pesawat tersebut sebagian besar berbahan composite sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam bidang structure repair. Oleh karena itu dikembangkan kemampuan bengkel komposit di bawah naungan bengkel AF (rangka) Sathar 12.
     
  4. Kemampuan yang pernah dimiliki. Kemampuan yang pernah dimiliki sathar 12 adalah melaksanakan perbaikan dan pembuatan komponen berbasis bahan kayu di bengkel kayu Sathar 12. Saat ini sebagian besar komponen pesawat sudah beralih ke bahan metal maupun komposit, sehingga kemampuan dalam bidang kayu ini perlahan dialihkan menuju prioritas bahan lain.