Satuan Pemeliharaan 14

LINTASAN SEJARAH

 

Pendahuluan. Depo Pemeliharaan 10 adalah satuan pelaksana di bawah jajaran Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara (Koharmatau) yang memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat terbang Fixed Wing, Rotary Wing, perbaikan komponen pesawat terbang (Propeller, Hydraulic System, Lisment), Kalibrasi Alat Ukur Presisi, NDI, pembuatan komponen fabrikasi secara terbatas dan pelapisan.

 

Sebagai satuan pelaksana di bawah Koharmatau, Depohar 10 dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh satuan-satuan pelaksana yang terdiri dari beberapa Satuan Pemeliharaan atau disingkat Sathar, yaitu Sathar 11, Sathar 12, Sathar 13, Sathar 14, Sathar 15 dan Sathar 16 yang dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan operasional TNI Angkatan Udara.

 

Satuan Pemeliharaan 14 atau dapat disingkat menjadi Sathar 14 adalah salah satu satuan pelaksana di bawah jajaran Depohar 10 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan Tingkat berat pesawat angkut F-28, CN-235, CN-295, dan B-737.

Sebelum Berdirinya Satuan. Depo pemeliharaan 10 (saat ini) telah mengalami beberapa perubahan nama sampai dengan dibentuknya beberapa satuan jajaran dibawahnya yang berdiri mulai tahun 1966 saat namanya menjadi “Wing Logistik 010”.


Awal berdirinya Satuan Pemeliharaan 14. Pada tanggal 28 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Kasau nomor: 08 Tahun 2013 tanggal 19 April tentang POP Depo Pemeliharaan 10 Koharmatau, yang memiliki tugas untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat pesawat angkut sedang seperti B-737, F-28, CN-235, CN-295 baik pemeliharaan terjadwal, tidak terjadwal maupun bantuan pemeliharaan lapangan. Berdirinya Sathar 14 dilatarbelakangi bertambahnya alutsista yang dioperasikan oleh TNI AU yaitu pesawat CN-295, KT-1B Woong Bee dan G-120TP-A Grob, sehingga beban kerja Sathar 11 saat itu semakin besar.

 

Pembentukan Satuan Pemeliharaan 14. Berdasarkan perkasau Nomor 8 Tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Depo Pemeliharaan 10 terdapat perubahan susunan organisasi. Pembentukan Satuan Pemeliharaan 14 merupakan pengembangan dari Satuan Pemeliharaan 11 yang melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat angkut sedang dan pesawat latih TNI Angkatan Udara. Setelah terpisah Sathar 11 hanya melaksanakan pemeliharaan pesawat latih dan Sathar 14 melaksanakan pemeliharaan tingkat berat pesawat angkut sedang. Pembagian kedua Sathar tersebut masih bertahan hingga saat ini, begitu pula pembagian pimpinan, personel, kantor dan hanggar.

 

VISI DAN MISI

 

VISI :

Terwujudnya kemampuan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara yang professional, adaptif dan berdaya saing tinggi, guna mendukung kesiapan operasional dan keselamatan terbang secara maksimal.

MISI :

  1. Meningkatkan kemampuan pemeliharaan pesawat dan komponen pendukungnya sesuai dengan standar teknis dan perkembangan teknologi dalam rangka mendukung kesiapan operasional TNI Angkatan Udara.
  2. Mengembangkan kompetensi teknisi pemeliharaan melalui pendidikan, latihan dan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan kinerja yang unggul dan berstanndar tinggi.
  3. Meningkatkan mutu hasil pemeliharaan melalui pengawasan kualitas dan penerapan sistem kerja yang efektif untuk mencapai zero accident dalam setiap kegiatan pemeliharaan.
  4. Mengoptimalkan koordinasi antar bagian serta penggunaan fasilitas dan sumber daya secara efisien demi mendukung kelancaran dan ketepatan waktu penyelesaian pemeliharaan pesawat.

 

 

 

KEMAMPUAN SATUAN

 

Berdasarkan Sertifikat Kelaikan Nomor SLAIK/012-14-FH/AU-04/XI/2023/Puslaiklambangjaau tanggal 24 November 2023 tentang Spesifikasi Kemampuan (Terms of Approval) Sathar 14 Depohar 10 dalam melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat pesawat angkut CN-235, CN-295 dan B-737. Masa berlaku Spesifikasi Kemampuan Sathar 14 Depohar 10 adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilaksanakan audit oleh Puslaiklambangjaau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Macam kemampuan Satuan Pemeliharaan 14 sebagai berikut:

 

  1. Kemampuan secara umum:

 

a. Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan tingkat berat pesawat terbang sesuai dengan program.

b. Mengajukan kebutuhan materiil yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan pesawat terbang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

c. Melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan kepada satuan lain.

d. Melaksanakan kegiatan tata usaha teknik pemeliharaan dan perbaikan pesawat angkut F-28, CN-235, C-295 dan B-737.

e. Melaksanakan tata usaha kantor dan urusan dalam.

f. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan keselamatan terbang dan kerja.

g. Melaksanakan pembinaan personel.

h. Melaksanakan koordinasi dengan satuan lain untuk kelancaran tugasnya.

i. Memberikan saran-saran pemecahan kepada Dandepohar 10 yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
 

  1. Kemampuan dasar Sathar 14 adalah melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat pesawat angkut sedang seperti B-737, F-28, CN-235, CN-295 baik pemeliharaan terjadwal, tidak terjadwal maupun bantuan pemeliharaan lapangan. Adapun daftar pesawat yang telah dan akan dilaksanakan pemeliharaan di Sathar 14:
    a. Boeing 737 Series : D / 8 THN
    b. CN-295 : 2C&8Y / 8 THN
    c. CN-235 : D / 8 THN

     
  2. Kemampuan tambahan
  1. Kemampuan tambahan yang dimiliki modifikasi pesawat CN-295 untuk misi Aero Seeding Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)
  2. Pelaksanaan STK/ITU/SB/TCTO adalah kegiatan melaksanakan STK/ITU/SB/TCTO yang bertujuan untuk keselamatan penerbangan / operasional.