Satuan Pemeliharaan 13

LINTASAN SEJARAH

Pendahuluan. Satuan Pemeliharaan 13 atau dapat disingkat menjadi Sathar 13 adalah salah satu satuan pelaksana di bawah jajaran Depohar 10 yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat mesin piston, propeller, komponen pneumatic, hydraulic, listrik, instrumen, power train, alat ukur presisi (AUP) dan melaksanakan Non Destructive Inspection (NDI), pengujian bahan (jihan), weight and balance, alignment dan swing compass

Awal mulai nama Satuan pemeliharaan 13.

1) Berdiri dengan nama awalnya adalah Skadron Teknik 013, pada tanggal 2 Mei 1966 sesuai dengan keputusan Men pangau Nomor 45 tahun 1966.

2) Pada tahun 1 Juli 1970 sesuai dengan surat keputusan Men Pangau Nomor 57 tahun 1970 Skadron Teknik berubah menjadi Kesatuan Pemeliharaan 13 di singkat Sathar 13.

3) Pada tanggal 23 Mei 1978 sesuai Surat Keputusan Kasau nomor Kep/19/V/78 Kesatuan Pemeliharaan 13 diganti nama menjadi Skadron Teknik kembali di singkat Skatek.

4) Berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor Skep/01/III/1985 terhitung tanggal 11 Maret 1985 Skadron Teknik diganti menjadi Bengkel Pemeliharaan di singkat Benghar yang dipimpin oleh seorang Kepala Bengkel Pemeliharaan disingkat Kabenghar.

5) Berdasarkan Surat Keputusan Kasau Nomor Skep/4/II/1998 terhitung tanggal 3 Pebruari 1998 Bengkel Pemeliharaan di ganti menjadi Satuan Pemeliharaan di singkat Sathar yang dipimpin oleh seorang Komandan di singkat Dansathar berpangkat Letnan Kolonel

 

VISI DAN MISI
 

VISI :

Terwujudnya kemampuan pemeliharaan yang handal dan mumpuni sesuai dengan perkembangan teknologi untuk menunjang kesiapan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat mesin piston, propeller, komponen pneumatic, hydraulic, listrik, instrumen, alat ukut presisi (AUP) dan melaksanakan non destructive inspection (NDI), pengujian bahan (Jihan), weight and balance, alignment, dan swing compass.

MISI:

• Meningkatkan aspek kemampuan pemeliharaan komponen pesawat terbang TNI Angkatan Udara.
• Meningkatkan IPTEK bagi teknisi pesawat terbang dalam melaksanakan pemeliharaan guna menyiapkan alutsista baru yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.

• Meningkatkan keselamatan dan kinerja personil secara maksimal dan baik, dalam rangka mendukung kesiapan alutsista TNI Angkatan Udara.
 

KEMAMPUAN SATUAN

Berdasarkan Sertifikat Kelaikan Udara Nomor SLAIK/021-10- FH/AU/XI/2017/Dislambangjau, Satuan Pemeliharaan 13 merupakan satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 10 yang memiliki spesifikasi kemampuan untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat mesin piston, propeller, komponen pneumatic, hydraulic, listrik, instrumen, power train, alat ukur presisi (AUP) dan melaksanakan Non Destructive Inspection (NDI), pengujian bahan (jihan), weight and balance, alignment dan swing compassdan Glider. Macam kemampuan Satuan Pemeliharaan 13 sebagai berikut:

Kemampuan Sathar 13. Sathar 13 memiliki kemampuan sebagai berikut:

a. Power plant. Mampu melaksanakan Overhoul/Repair Propeller C-130, CN-235, CN-295, EMB-134 Tucano, G-120TP Grob, KT1B, Cassa 212, Cessna dan Overhoul Engine Piston.

b. Lisment. Mampu melaksanakan Overhoul/Repair komponen kelistrikan dan instrument pesawat terbang.

c. Pneudralic. Mampu melaksanakan Overhoul/ Repair komponen pneumatic dan hydraulic pesawat C-130, CN-235, CN-295, Boeing 737 Series, KT1B, Cessna, SA-330 Puma dan NAS 322 Super Puma.

d. Pmel. Mampu melaksanakan kalibrasi peralatan Alat Ukur Presisi mekanik dan elektronik.

e. NDI. Mampu melaksanakan pemeriksaan tanpa merusak pada komponen dan struktur pesawat terbang.

f. Uji Bahan. Mampu melaksanakan uji kekerasan pada Raw material
 

Tingkat, Jenis dan Macam Pemeliharaan.

a. Tingkat Pemeliharaan. Tingkat pemeliharaan komponen pesawat yang dilaksanakan oleh Sathar 13 adalah pemeliharaan tingkat berat.

b. Jenis Pemeliharaan. Jenis pemeliharaan komponen terdiri dari pemeliharaan terjadwal, pemeliharaan tidak terjadwal, dan pemeliharaan khusus.

c. Macam Pemeliharaan. Macam pemeliharaan yang dilaksanakan untuk komponen pesawat berdasarkan jenis pemeliharaan adalah sebagai berikut:

1) Pemeliharaan Terjadwal. Pemeliharaan terjadwal berupa Overhoul yang dilaksanakan di Sathar 13 berdasarkan Flight Hours dan Calender.

2) Pemeliharaan Tidak Terjadwal. Pemeliharaan tidak terjadwal berupa perbaikan/repair dilaksanakan sesuai dengan troubleshooting /perkelaan yang terjadi.

3) Pemeliharaan Khusus. Pemeliharaan khusus merupakan perbaikan atau tindakan pemeliharaan yang dilaksanakan atas dasar SI/SB/SL/TCTO/ITU/PTU atau kejadian luar biasa akibat incident/accident, pelaksanaan modifikasi, upgrading dan pemasangan peralatan baru.

4) Banharlap. Bantuan Pemeliharaan Lapangan (Banharlap) dilaksanakan berdasarkan permintaan dari satuan lain diluar Satuan jajaran Depohar 10 yang membutuhkan permintaan pemeliharaan komponen melalui surat telegram.

 

Waktu dan Tempat Pemeliharaan di Satuan Pemeliharaan 13.

a. Waktu. Waktu pelaksanaan pemeliharaan terjadwal dilaksanakan di disesuaikan dengan jadwal pemeliharaan yang berpedoman pada pencapaian jam terbang dan kalender tiap komponen, sedangkan untuk pemeliharaan tidak terjadwal disesuaikan dengan perkelaan yang ada, untuk pemeliharaan khusus disesuaikan dengan kebutuhan.

b. Tempat Pemeliharaan. Tempat pelaksanaan pemeliharaan dilaksanakan di Unit bengkel Sathar 13 Depohar 10 (beng powerplant, beng lisment, beng pneudraulic dan beng pmelndi) maupun di tempat yang telah ditentukan.

Administrasi dan Logistik Pemeliharaan di Satuan Pemeliharaan 13.

Administrasi dan logistik yang digunakan dalam mendukung proses pemeliharaan adalah:
 

a. Administrasi pemeliharaan.

  1. Bentuk 00006 tentang Pesanan Pekerjaan Bantuan.

  2. Bentuk 10002 tentang Laporan Pemeriksaan Awal.

  3. Bentuk 15000 tentang Permintaan Pesanan Pekerjaan.

  4. Bentuk 10506 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan NDI.

  5. Bentuk 12000 tentang Perintah Kerja Utama

  6. Bentuk 12001 tentang Perintah Kerja Tambahan.

  7. Bentuk 40171 tentang Serah Terima Barang.

  8. Bentuk 14102C tentang Keterangan Lulusan Hasil Weight & Balance, Swing Compass dan Alignment.

  9. Bentuk 14201 tentang Keterangan Lulusan Motor/Gear Box/Propeller Pesawat Terbang.

  10. Bentuk 14501 tentang kelulusan Komponen.

  11. Bentuk 14503 tentang Data Teknik.

  12. Bentuk 21200 tentang Riwayat Motor/Propeller Pesawat Terbang.

  13. Bentuk 21201 tentang Riwayat Harian Motor/Propeller .

  14. Bentuk 21500 tentang Riwayat Komponen.

  15. Bentuk 00501 tentang Perintah Kanibalisasi Komponen.

  16. Bentuk 00501-1 tentang Daftar Komponen Yang Dikanibal.

  17. Bentuk 10503 tentang Laporan Kanibalisasi Komponen

  18. Bentuk 10504 tentang Daftar Materiel AWP

  19. Bentuk 24501 tentang Label Barang Baik.

  20. Bentuk 24502 tentang Label Barang Tidak Baik.

  21. Bentuk 24503 tentang Label Barang Perbaikan /Unserviceable Tag.

  22. Bentuk 24505 tentang Label Barang Dalam Penyimpanan.

  23. Bentuk 40170 tentang Perbaikan Komponen.

  24. Daftar Komponen Terpasang.
     

b. Administrasi pembekalan.

  1. Bentuk 40200 tentang Permintaan Barang/Komponen.

  2. Bentuk 40220 tentang Pemindahan Barang dalam rangka pemeriksaan NDI, Bench Check dan pembuatan ke satuan samping.

  3. Bentuk 40400 tentang Bentuk Pengeluaran Barang.

  4. Bentuk 42020 tentang Kartu Barang untuk mencatat jumlah keluar masuk barang di Gudang TB.

  5. Bentuk 46320 tentang Buku Pemasukan Barang untuk mencatat pemasukan barang dari GPD.

  6. Bentuk 46330 tentang Buku Pengeluaran Barang untuk mencatat pemasukan barang dari GPD Bentuk 45100 tentang Pelaporan Bench stock.